Kelembagaan

Biro Perencanaan

Biro Organisasi & Kepegawaian

Biro Hukum

Biro Keuangan dan Perlengkapan

Biro Umum dan Pengadaan

Biro Kerjasama Luar Negeri

Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik

Pusat Data dan Informasi

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman & Perizinan Pertanian

Pusat Sosial Ekonomi

Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian
Tugas & Fungsi Biro Kerjasama Luar Negeri
Tugas :
Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan kerja sama luar negeri di bidang pertanian
Fungsi :
- Penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral di bidang pertanian
- Penyiapan koordinasi pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama regional di bidang pertanian
- Penyiapan koordinasi pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral di bidang pertanian
- Penyiapan kerja sama, pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri
- Pelaksanaan administrasi Atase Pertanian
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kerja Sama Luar Negeri
Tugas & Fungsi Biro Hukum
Tugas :
Melaksanakan koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum
Fungsi :
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian
- Pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pertanian;
- Penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan dan litigasi hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum
Fungsi Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik
Tugas :
Melaksanakan hubungan masyarakat, keprotokolan dan hubungan antar lembaga, serta pengelolaan informasi publik di bidang pertanian
Fungsi :
- Penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat.
- Pengelolaan dan pelayanan informasi publik bidang pertanian.
- Pelaksanaan urusan keprotokolan dan hubungan antar lembaga.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik.
Fungsi Biro Umum dan Pengadaan
Tugas :
Melaksanakan koordinasi, dan penyelenggaraan kearsipan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, serta layanan pengadaan barang dan jasa
Fungsi :
- Pelaksanaan pengelolaan kearsipan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan
- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan
- Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
- Pemberian layanan dan pembinaan pengadaan barang dan jasa
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Pengadaan
Fungsi Biro Keuangan dan Perlengkapan
Tugas :
Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik/kekayaan negara lingkup Kementerian Pertanian
Fungsi :
- Pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak
- Pelaksanaan akuntansi, verifikasi anggaran dan pengelolaan pelaporan keuangan lingkup Kementerian Pertanian
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab lingkup Kementerian Pertanian
- Pelaksanaan administrasi dan pelaporan keuangan serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara lingkup Sekretariat Jenderal
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Perlengkapan
Fungsi Biro Organisasi dan Kepegawaian
Tugas :
Melaksanakan penyusunan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, serta pengelolaan kepegawaian lingkup Kementerian Pertanian
Fungsi :
- Penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi, serta pengembangan jabatan fungsional dan budaya kerja
- Penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi lingkup Kementerian Pertanian serta penyelenggaran sistem pengendalian internal lingkup Sekretariat Jenderal
- Pelaksanaan perencanaan, pengembangan, dan penilaian kinerja pegawai
- Pelaksanaan mutasi pegawai
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Kepegawaian
Fungsi Biro Perencanaan
Tugas :
Melaksanakan koordinasi, dan penyusunan rencana, kebijakan, program, anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan Kementerian Pertanian
Fungsi :
- Penyiapan koordinasi, dan penyusunan rencana pengembangan wilayah pertanian
- Penyiapan koordinasi, dan penyusunan kebijakan dan program pembangunan pertanian
- Penyiapan koordinasi, dan penyusunan anggaran pembangunan pertanian
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan pertanian
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan
Fungsi Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian
Tugas :
Melaksanakan pembinaan, pengolahan, analisis, dan pengembangan sistem informasi pertanian, serta pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian
Fungsi :
- Penyusunan rencana, program, anggaran
- Pelaksanaan pelayanan dan publikasi data dan informasi pertanian
- Pengumpulan, pengolahan dan análisis, serta penyediaan data dan informasi komoditas pertanian
- Pengumpulan, pengolahan dan análisis, serta penyediaan data dan informasi nonkomoditas pertanian
- Pengelolaan dan pelaksanaan pengembangan sistem informasi Kementerian Pertanian
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian
Dalam menerapkan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2015, Pusdatin Pertanian menetapkan:
Kebijakan Mutu
Menjadi sumber data dan informasi pertanian yang lengkap, akurat dan terpercaya untuk mendukung pembangunan pertanian dengan cara :
- Mengembangkan metodologi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi pertanian;
- Melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyebaran data dan informasi pertanian;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi pertanian;
- Membina sumber daya manusia dan kelembagaan bidang statistik dan sistem informasi pertanian;
- Mempunyai komitmen untuk memenuhi persyaratan dan terus-menerus memperbaiki efektifitas sistem manajemen mutu;
- Mempunyai komitmen untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku bagi lembaga pemerintah khususnya;
Sasaran Mutu
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian menetapkan integrasi Sasaran Mutu yaitu terwujudnya peningkatan pelayanan data dan sistem informasi pertanian bagi seluruh pihak yang berkepentingan melalui pemanfaatan teknologi informasi dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Pertanian, sebagai berikut:
- Tersedianya data yang berkualitas, yaitu lengkap, akurat, tepat waktu dan terpercaya;
- Mudahnya askesibilitas data dan informasi oleh pengguna;
- Meningkatnya kualitas insfrastruktur jaringan dan system informasi pertanian;
- Tersedianya sumber daya manusia perstatistikan dan system informasi yang berkualitas.
Fungsi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
Tugas :
Melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman, serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian
Fungsi :
- Penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran
- Pelaksanaan kerja sama dan publikasi
- Pemberian pelayanan hukum perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian
- Pelaksanaan pemeriksaan perlindungan varietas tanaman
- Pemberian pelayanan perlindungan varietas tanaman
- Pemantauan dan evaluasi hak dan kewajiban pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman
- Pemberian pelayanan pendaftaran varietas tanaman lokal dan varietas hasil pemuliaan serta pelayanan pendaftaran peredaran varietas tanaman
- Penerimaan, analisis persyaratan, fasilitasi proses teknis penolakan atau pemberian izin dan rekomendasi teknis dan pendaftaran di bidang pertanian
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian
Fungsi Pusat Sosial Ekonomi
Tugas :
Melaksanakan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian
Fungsi :
- Perumusan program analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
- Pelaksanaan analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
- Pelaksanaan telaah ulang program dan kebijakan pertanian.
- Pemberian pelayanan teknis di bidang analisis sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
- Pelaksanaan kerja sama dan pendayagunaan hasil analisis, dan pengkajian di bidang sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
- Pelaksanaan evaluasi, pelaporan hasil analisis dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian.
- Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
Fungsi Pusat Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian
Tugas :
Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan penyebarluasan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian
Fungsi :
- Perumusan program perpustakaan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian.
- Pengelolaan sumber daya perpustakaan dan pengembangan aplikasi teknologi informasi.
- Pembinaan sumberdaya perpustakaan di lingkungan Departemen Pertanian.
- Pengelolaan dan pembinaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan lintas komoditas pertanian.
- Penyebaran informasi teknologi dan hasil-hasil penelitian pertanian melalui pengembangan jaringan informasi dan promosi inovasi pertanian.
- Pengelolaan sarana instrumentasi teknologi informasi dan bahan pustaka.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.