Bantuan Hukum
UK/UPT melalui Biro Hukum mengajukan surat yang ditandatangani oleh Kepala UK/UPT yang dilampiri dengan kronologi dan Bukti terhadap masalah/perkara yang dihadapi dan ditujukan kepada Kepala Biro Hukum.
Kepala biro hukum mendisposisikan surat kepada kepala bagian untuk melakukan penyelesaian lebih lanjut.
Kabag bersangkutan mendisposisi surat tersebut kepala Kasubbag terkait masalah hukum tersebut.
Kasub mempelajari Perkara dimaksud dan memilah-milah perkara yang diajukan dan melakukan proses lebih lanjut.
Dari Proses tersebut menghasilkan dua pilihan output yaitu legal opinion atau melakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasubbag mengirimkan surat hasil pemilahan dan pemrosesan perkara tertulis kepada UK/UPT bersangkutan.
Apabila diperlukan proses hukum lebih lanjut maka biro hukum akan melakukan koordinasi dan membentuk tim (melalui kabag, Karo, sekjan dan menteri).
Setelah melakukan proses hukum, salinan putusan disampaikan kepada UK/UPT.